SHU (Sisa Hasil Usaha)

  1.      Pengertian SHU Informasi Dasar

           A.      Pengertian SHU

  Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang  bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
  • oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.  

          B.       Informasi dasar

 Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

 2. Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :

SHU : sisa hasil usaha

JUA : jasa usaha anggota

JMA : jasa modal sendiri

Tms : total modal sendiri

Va : volume anggota

Vak : volume usaha total kepuasan

Sa : jumlah simpanan anggota

3. Prinsip-prinsip pembagian SHU

  • SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan   anggota sendiri.
  •  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
  • SHU anggota di bayar secara tunai

4. Pembagian  SHU per anggota

     Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:

      a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa

Rp     850.000

Pendapatan lain

Rp     150.000

 

Rp 1.000.000

Harga Pokok Penjualan

Rp   (200.000)

Pendapatan Operasional

Rp    800.000

Beban Operasional

Rp   (300.000)

Beban Administrasi dan Umum

Rp     (35.000)

SHU Sebelum Pajak

Rp    465.000

Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)

Rp     (46.500)

SHU setelah Pajak

Rp    418.500

      b. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500

Sumber SHU:

– Transaksi Anggota Rp 400.000

– Transaksi Non Anggota Rp 18.500

       c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:

1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500

2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500

3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000

4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000

5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000

6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:

jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000

Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

       d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:

jumlah Anggota : 142 orang

total simpanan anggota : Rp 345.420.000

total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:

SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62

SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:

Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

 

 sumber :

http://yulayajahh.wordpress.com/2011/10/30/pengertian-shu-informasi-dasar/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/ekonomi-koperasi-bab-5-sisa-hasil-usaha/

 

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment